Bimtek Penilai RPL Bersama untuk Menjaga Mutu Pengakuan Kompetensi untuk Memantapkan Pembukaan Jalur RPL
Magister Teknik Industri Memantapkan PembukaanJalur RPL dengan Mengikuti Bimtek Penilai RPL Bersama untuk Menjaga Mutu Pengakuan Kompetensi
Yogyakarta, 1 Juli 2026 — Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Rabu (1/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Pusat Administrasi Umum (PAU) UIN Sunan Kalijaga ini bertujuan memperkuat kapasitas para penilai RPL agar proses pengakuan kompetensi calon mahasiswa berlangsung objektif, akuntabel, dan sesuai standar.
Bimbingan teknis diikuti oleh 48 peserta yang terdiri atas unsur admisi, akademik, tim PTIPD, tim task force RPL, serta calon asesor atau penilai RPL.
Para penilai tersebut merupakan ketua program studi, sekretaris program studi, dan dosen senior dari program studi penyelenggara RPL. Termasuk Kaprodi Magister Teknik Industri, Dr. Ira Setyaningsih.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Hj. Istiningsih, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada program studi yang telah siap menyelenggarakan RPL dan memperoleh sertifikat penyelenggaraan. Menurutnya, kehadiran RPL merupakan bagian dari komitmen universitas dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang telah memiliki pengalaman kerja maupun kompetensi yang relevan dengan bidang studinya.
"RPL memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus mengulang seluruh proses pembelajaran dari awal," ujarnya.
Beliau menegaskan bahwa pengembangan kurikulum dan penyempurnaan capaian pembelajaran lulusan perlu terus dilakukan agar program studi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia kerja yang terus berubah.
Sementara itu, Ketua Tim Pengelola RPL UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Pajar Hatma Indra Jaya, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses penilaian RPL. Ia mengingatkan bahwa pengakuan terhadap pengalaman belajar seseorang harus dilakukan secara profesional berdasarkan bukti-bukti kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Prof. Pajar, kegiatan ini dirancang tidak hanya untuk memahami regulasi, tetapi juga membekali para penilai dengan keterampilan praktis dalam melakukan asesmen dokumen pada RPL Tipe A melalui skema pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari pengalaman kerja, pelatihan, maupun pembelajaran nonformal.
Selama sehari penuh, peserta mempelajari prosedur verifikasi dokumen, teknik memetakan bukti kompetensi terhadap capaian pembelajaran lulusan, hingga prinsip-prinsip penilaian yang menjunjung objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui bimbingan teknis ini, UIN Sunan Kalijaga berharap setiap program studi mampu melaksanakan penilaian RPL secara berkualitas sehingga dapat memberikan pengakuan yang tepat terhadap kompetensi calon mahasiswa sekaligus menjaga mutu akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Semester Gasal 2026/2027 Prodi Magister Teknik Industri siap menerima mahasiswa melalui jalur RPL.